Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, jika Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketengalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan Akreditasi atau Penunjukan dari Kementerian ESDM.
Standart Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga Teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang berhak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi untuk Tenaga Teknik.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang Teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
Aseosr Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.
Sub Bidang
Sub Bidang
Sub Bidang
Sub Bidang
| Tahap | Deskripsi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pengajuan Keluhan | Pihak yang dirugikan (pihak ketiga) mengajukan keluhan secara resmi kepada PT.OSHA, melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan kerugian dan keterlibatan kesalahan PT.OSHA. |
| 2 | Verifikasi dan Investigasi | PT. OSHA menunjuk tim untuk melakukan investigasi internal guna mengumpulkan fakta, dan menilai apakah tuntutan tersebut valid dan berada dalam ruang lingkup tanggung jawabnya. |
| 3 | Keputusan Validitas Keluhan | Dari hasil investigasi PT. OSHA memutuskan apakah tuntutan tersebut benar-benar disebabkan oleh kesalahan perusahaan. Jika valid, tuntutan akan dilanjutkan ke tahap penentuan besaran ganti rugi. |
| 4 | Penentuan Besaran Ganti Rugi | Tim menghitung besaran ganti rugi yang akan dibayarkan dan dikomunikasikan kepada pihak ketiga (yang dirugikan). |
| 5 | Pembayaran dan Penyelesaian | PT. OSHA memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. |
+628984057362
+6282124350138